RUSUNAWA MELONG KOTA CIMAHI DISEGEL ALIANSI INDONESIA
Written By ALIANSI PERTANAHAN ( www.aliansiindonesia.com) on Senin, 06 Januari 2014 | 03.50
Rusunawa Melong Disegel, Aliansi Indonesia Turun
Tangan
Aliansi Indonesia sedang melakukan investigasi lapangan
terkait penyegelan kantor Rusunawa Melong oleh Polres Kota Cimahi. Hal itu
dilakukan untuk menelusuri permasalahan yang terjadi atas penyegelan kantor
rusunawa tersebut.
Ketua DPC Aliansi Indonesia Kota Cimahi Asep Taryana yang
juga Humas Perusda Jatimandiri mengatakan, pengelola rusunawa Melong dilaporkan
oleh Pemkot Cimahi kepada Polres Cimahi dengan dugaan penggunaan dana rusunawa
oleh pengelola yang dianggap sebagai perbuatan illegal. “ Pengelola rusunawa
sampai saat ini masih berstatus sebagai pegawai, karena pemutusan hubungan kerja
sepihak yang dilakukan oleh Direktur PDJM masih dalam proses hukum,
malahan surat somasi yang kami layangkan sampai saat ini belum dijawab,”
katanya, Sabtu (27/12).
Dikatakan Asep, ada enam pegawai rusunawa terkena PHK
sepihak yang dilakukan oleh Direktur PDJM yang lama, dan sampai saat ini
belum mengambil pesangonnya, sehingga statusnya masih sebagai pegawai.
Malahan jika merujuk pada aturan BUMN atau BUMD tak dikenal adanya PHK yang ada
adalah masa pensiun.
Asep melanjutkan, pasca adanya kebijakan PHK oleh Direktur
PDJM telah dilakukan pertemuan antara pegawai rusunawa dengan pihak Badan
Pengawas. Dalam pertemuan tersebut diputuskan akan ada win win solution .
Rasanya kurang pas jika pengelola dikatakan pihak yang illegal, karena hingga
kini masih berstatus pegawai Perusda dan SK nya belum pernah dicabut,
justru Pemkot saya nilai sebagai pihak yang tidak konsisten menjalankan
keputusan. Sejak pertemuan itu hingga saat ini belum pernah ada
pembahasan lagi, ujug-ujug dilakukan penyegelan oleh pihak kepolisian,”
jelasnya.
Dia melanjutkan, pihak pengelola rusunawa melaksanakan
tugasnya sesuai dengan perintah direktur PDJM saat itu, sejak rusunawa
tersebut tidak berpenghuni hingga seluruh blok terisi. Bahkan dalam melakukan
operasionalnnya bisa melakukan secara swadaya. Setelah rusunawa berjalan, baru
Pemkot Cimahi melakukan pengambil alihan pengelolaan dari Perusda Jatimandiri
kepada Dinas Pekerjaan Umum . “Karena adanya kesewenang-wenangan, maka Aliansi
Indonesia meurunkan tim investigasinya untuk melakukan penelusuran atas
keberadaan aset negara tersebut dan akan melakukan upaya hukum terkait
penyegelan kantor rusunawa tersebut , “ paparnya.
Sementara itu, menurut data yang dihimpun bedanews,
penyegelan dilakukan oleh Polres Kota Cimahi dan telah memanggil
koordinaor pengelola rusunawa pada Jum’at (26/12). Pemanggilan tersebut
dilakukan terkait laporan yang disampaikan oleh Pemkot Cimahi. Usai
penyegelan, dilakukan pengambilan sejumlah berkas yang ada di
kantor rusunawa.
03.50 | 0
komentar
Rapat Kerja tim DPP AI
Hasil Rapat Kerja Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Indonesia dengan Ketua Umum Aliansi Indonesia membahas Program Kerja dan Ketahanan Masyarakat Aliansi Indonesia Ketua umum menegaskan pentingnya peranan Aliansi Indonesia hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan penjelasan tentang Visi dan Misi serta Tujuan Aliansi Indonesia keseluruh indonesia baik instansi pemerintah maupun swasta sekaligus meningkatkan kerjasama diantara institusi tersebut yang mana Aliansi Indonesia sangat mendukung Program Pemerintah baik Pusat maupun Daerah
01.10 | 0
komentar
TANAH DIEKSEKUSI ILEGAL
Written By ALIANSI PERTANAHAN ( www.aliansiindonesia.com) on Jumat, 03 Januari 2014 | 02.57
ALIANSI
INDONESIA(AI) MEMPERJUANGKAN, MEMBELAH DAN MELINDUNGI HAK-HAK TANAH
RAKYAT YANG DI EXPLOITASI OLEH MAFIA-MAFIA TANAH DI MAKASSAR
Masyarakat
di jalan Sam ratu langi kota Makassar yang tinggal diatas tanah
eigendom Verponding NO.1997 yang di eksekusi oleh pihak kepolisian dan
diusir paksa mereka merasa yang mengeksekusi dan kepemilikan bukan yang
syah pada hal mereka yang sudah tinggal cukup lama di wilayah tersebut ,
Aliansi Indonesia selalu siap menghadapi Mafia tanah yang ada wilayah
Makassar berdasarkan hasil investigasi dan penelitian kami bahawa tanah
tersebut mempunyai kekuatan hukum yang kuat atas dasar eigendom
Verponding No.1997, Surat Penetapan Pengadilan Negeri Makassar,No.
02/pdt.P/2001/PN.MKS tanggal 20 januari 2001, Surat Keterangan ahli
waris No.W.15.CA-HT.05.10-527/2007 tanggal 20 september 2007 yang
dikeluar oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Kantor Wilayah Hukum &
HAM Provinci Makassar. Sampai hari ini ahli waris tidak perna melaukan
pelimpahan hak tanah tersebut kepada siapun, sehingga terjadi eksekusi
illegal dan paksa adalah kami anggap bentuk dari perilaku dan arrogansi
Mafia-Mafia Tanah yang ada di wilayah Makassar ironis persoalan pertanah
menjadikan sindikasi yang terjalin rapi, sehingga rakyat Makassar sudah
merasa putus asah tidak ada lagi tempat mengadu dan melindungi mereka,
namun bagi aliansi Indonesia selalu siap untuk melindungi hak-hak
masyarakat makasssar yang terzolimi oleh kaum Mafia Tanah, cerita Mafia
pertanahan di kota Makassar adalah tidak asing bagi masyarakat kecil
untuk mencari keadilan dan membela hak-hak agar dapat dipenuhi namun
sampai saat ini rakyat Makassar selalu di hantui dan di bayangi oleh
rasa ketakutan dengan ancaman oleh bergentanyanganya mafia-mafia tanah
diwilayah Makassar, Aliansi Indonesia akan selalu memperjuangkan hak-hak
rakyat yang di exploitasi oleh kaum Mafia khususnya hak tanah bagi
rakyat di wilayah Makassar dengan ambaradurnya system pertanahan yang
ada di Makassar maka ALiansi Indonesia terus melakukan pemetaan atas
tanah-tanah eigendom verponding agar tidak terjadi tumpang tindi dalam
mengeluarkan sertifikat termasuk melakukan perlawanan terhadap
mafia-mafia yang terorganiser dalam sebuah lingkaran setan didalam
struktur kekuasaan, Aliansi Indonesia berdasarkan hasil penelitian dan
pengembangan pertanahan di wilayah Makassar telah terjadi sebuah nuansa
kehidupan social yang di pengaruhi oleh berbagai
kepentingan-kepentingan yang akan berujung terjadi berbagai konflik
social akibat tidak ada rasa keadilan yang diberikan kepada rakyat
sementara rakyat tidak ada tempat mengadukan persoalan lahan-tanah
mereka yang di seroboh oleh mafia-mafia tanah, seperti contoh tanah ahli
waris dari tanah eigendom verponding NO.1997 sama sekali
pengaduan-pengaduan yang di ajukan tidak ada tanggapan apapun persoalan
pertanahan di Makassar namun Alinasi Indonesia meminta dengan tegas
agara ada keseriusan oleh lembaga pemerintah yang dapat menyelesaikan
persekenta pertanahan namun kami rakyat Aliansi Indonesia berharap
Presiden harus turun tangan kalau tidak lambat laut persoalan pertanahan
di Indonesia akan terjadi sebuah revolusi besar kerna hak-hak rakyat
sudah di rampas oleh kaum mafia.Aliansi Indonesia tidak henti-hentinya
memberikan peringatan kepada penegak hukum agar lebih melihat dengan
jernih melihat persoalan pertanahan di Indonesia agar tidak melihat
berdasarkan disisi ekonomis dan kepentingan baik kepentingan politik,
kelompok dan pribadi, dengan hilangnya rasa keadilan bagi masyarakat
Makassar tentu akan memicu persoalan baru dalam revolusi pertanahan di
tanah air. by .yusweri aliansi indonesia www.aliansiindonesia.com
02.57 | 0
komentar
Written By ALIANSI PERTANAHAN ( www.aliansiindonesia.com) on Kamis, 26 Desember 2013 | 23.47
Pertemuan ketua DPC Aliansi Indonesia Kota Makassar
Written By ALIANSI PERTANAHAN ( www.aliansiindonesia.com) on Selasa, 24 Desember 2013 | 03.34
Ketua DPC Makassar Aliansi Indonesia Bapak Ibrahim Anwar
dari (Kiri ke Kanan),Bapak Drs.Karaeng Sonda Tayang,Bripka Zainal
Karaeng Lusa Anggota Yanma Polda Sulselbar,dan Abdul Rohim Z.untuk meningkatkan kerjasama dengan pihak pihak terjait dalam implemintasi program kerja DPC Aliansi Indonesia dalam mengangani kasus pertanahan dikerna tingkat korupsi di sektor pertanahan di wilayah Makassar Sulawesi Selatan sudah mencapai tingkat kronis hampir dilini kehidupan dijadikan ajang korupsi baik di lembaga Pemerintah maupun di kalangan Mafia yang jelas mempunyai dukungan dan jaringan yang terkuat sehingga Masyarakat Makassar khususnya menjadi bulan-bulanan dari ancaman kehidupan terutama yang mempunyai tanah hak milik eigendom verponding dengan pertemuan tersebut maka ketua DPC Aliansi Indonesia selalu menjelaskan dan mensosialisasikan kepada pihak -pihak yang berkepentingan bahwa tanah eigendom verponding adalah sangat kuat dan sudah melekat hak Perdata yang dilindungi oleh Undang-Undang maka tidak ada henti-hentinya bapak Ibrahim Anwar selalu menjelas bahwa hak kepemilikan eigendom verponding di seluruh Makassar bahkan diluar Makassar kami siap membantu
03.34 | 0
komentar
POLDA SULAWESI SELATAN TERUS USUT KASUS RICKY TANDIAWAN
Written By ALIANSI PERTANAHAN ( www.aliansiindonesia.com) on Sabtu, 21 Desember 2013 | 00.18
Polda Sulawesi Selatan Terus Usut Kasus Ricky Tandiawan terkait pembelian Tanah illegal
MAKASSAR, UPEKS--Penyidik
Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel terus melakukan penyelidikan dan mengusut
kasus dugaan pembelian tanah bukan ahli waris atau di bawah tangan Petta Somba
ahli waris dari Andi Cincing Karaeng Lengkese. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes
Pol Endi Sutendi mengatakan, kasus Ricky Tandiawan, oleh penyidik Polda Sulsel
terus mengusut kasus tersebut. "Kasus dugaan pembelian tanah bukan ahli
waris yang terlapor Ricky Tandiawan penyidik Direskrimmum Polda terus melakukan
pengusutan," jelas mantan Wakapolrestabes Makassar ini, kemarin.
Diketahui, Ricky Tandiawan yang juga Pemilik PT Kumala Cemerlang Estate (KCE)
dilaporkan ke Polda Sulsel terkait dugaan pembelian tanah bukan ahli waris atau
dibawah tangan Petta Somba ahli waris dari Andi Cincing Karaeng Lengkese.
Ricky Tandiawan
dilaporkan karena telah melakukan pembelian tanah dari tiga orang yang bukan
ahli waris langsung pemilik tanah tersebut. "Ricky terlibat dalam kasus
ini sebagai penadah, dia dikenakan ancaman pidana pasal pasal 480 KUHP jo pasal
55," kata Andi Cincing melalui penasehat hukumnya Seliarto Tally. Selain
Ricky, ahli waris juga melaporkan dua orang notaris masing-masing Taufik Arifin
SH dan Sri Hardini Wijaya lantaran turut serta dalam kasus ini. Dimana keduanya
telah melakukan penerbitan akta jual beli yang diduga tidak sesuai dengan
aturan yang sebenarnya alias tidak sah. Akta
jual beli diterbitkan atas dasar surat kuasa peralihan hak yang diajukan oleh
keponakan ahli waris tanpa sepengetahuan ahli waris yang sebenarnya yaitu Petta
Somba. Notaris seharusnya melakukan sesuatu yang tidak melanggar aturan dimana
dalam hal penerbitan surat Akta Jual beli, Notaris tidak serta merta
menerbitkan surat tersebut jika masing-masing pihak ada yang tidak hadir
langsung menyaksikan dihadapan notaris.
Selain Ricky dan kedua
notaris tersebut, Mantan Kepala BPN Kota Makassar Natsir Hamzah juga turut
terlapor dalam kasus ini. Natsir kata seliarto berperan menerbitkan
sertifikat atas tanah yang seluas 4 Ha yang berlokasi di Jalan Sultan alauddin itu tanpa mengindahkan surat edaran dari
ahli waris untuk tidak menerbitkan sertifikat hak milik. Surat edaran
pemberitahuan tidak menerbitkan sertifikat telah diedarkan sebelum putusan atas
tanah itu inkra atau telah berkekuatan tetap pada tahun 2007 dimana dalam putusan
PK dari Mahkamah Agung (MA) juga akhirnya memenangkan ahli waris yaitu Petta
Somba dan telah dilakukan eksekusi pada Tanggal 18 september 2008. Di belakang
diketahui, tanah tersebut dijual oleh keponakan ahli waris masing-masing Andi
Sirajuddin, Andi Mahmud Daeng Serang, Andi Baso Daeng Bundu ke pemilik PT
Kumala Cemerlang Estate, Ricky Tandiawan. Namun Aliansi
Indonesia Terus mengawal, menyikapi dan mengawasi semua kebijakan Pemerintah
Daerah khusus di pertanahan kerna tingkat korupsi dipertanahan semangkin kronis
sehingga terjadi berbagai dinasti mafia pertanahan by yusweri aliansi Indonesia
www.aliansiindonesia.com
00.18 | 0
komentar
mafia tanah disapah dengan mulia oleh irjen pol Mudji Waluyo
Written By ALIANSI PERTANAHAN ( www.aliansiindonesia.com) on Jumat, 20 Desember 2013 | 00.58
"YANG mulia Najmiah..." demikian Kapolda Sulsel
Irjen Pol Mudji Waluyo, saat menyebut nama Hajjah Najmiah Muin, di tengah
sambutan tanpa teksnya pada persemian Mapolsekta Tamalate, Makassar, Selasa
(3/7/2012) pagi.
Jenderal bintang dua ini menyapa sang pengusaha properti ini dengan "Yang Mulia" saat meminta Najmiah menyampaikan terbuka ke masyarakat ke-ikhlas-annya dalam memberi bantuan infrastruktur bangunan berlantai II ke institusi Polri.Dengan pengeras suara, Najmiah merespon permintaan kapolda. "Ya, Pak Kapolda, saya ikhlas memberikan bantuan ini," kata wanita yang selalu mengenakan baju long ress dan poci-poci' haji atau penutup kepala khas hajah Bugis-Makassar ini.
Jenderal bintang dua ini menyapa sang pengusaha properti ini dengan "Yang Mulia" saat meminta Najmiah menyampaikan terbuka ke masyarakat ke-ikhlas-annya dalam memberi bantuan infrastruktur bangunan berlantai II ke institusi Polri.Dengan pengeras suara, Najmiah merespon permintaan kapolda. "Ya, Pak Kapolda, saya ikhlas memberikan bantuan ini," kata wanita yang selalu mengenakan baju long ress dan poci-poci' haji atau penutup kepala khas hajah Bugis-Makassar ini.
Menurut Najmiah, semua pemberiannya tanpa pamrih. Tidak
terkait atau mengharapkan bantuan atau kemudahan jika tersangkut kasus hukum.
"Semua yang saya berikan ikhlas," katanya kemudian, menanggapi
pemberian dua unit mobil Daihatsu Gran Max, di Mapolda Sulsel
bersama 9 pengusaha dan instansi pemerintah, lalu.Siapa sebenarnya Najmiah? Tak
banyak orang yang mengetahui tokoh yang juga terpilih menjadi Ketua DPC Barisan
Indonesia (Barindo) Kota Makassar, tahun 2009 lalalu.
Barindo adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat
berorientasi pemberdayaan warga kecil. Barindo didirikan mantan Ketua Umum DPP
Golkar dan pentolan HMI, Akbar Tandjung.Seperti suaminya, Najmiah adalah wanita
pengusaha konvensional yang sudah usianya mendekati 60 tahun. Seperti suaminya,
dia berasal dari mandar.Suaminya, Prof Dr Ir Abdul Muin Liwa MS, bukan orang
kebanyakan. Prof Muin adalah salah satu guru besar di Fakultas Peternakan
Unhas.
Gelar magister dan dokter sang suami diraih di Institut
Pertanian Bogor (IPB).Sejak tahun 2011 lalu, suaminya yang Desember 2012 ini
akan berusia 70 tahun, dikukuhkan menjadi rektor pertama Universitas Sulawesi
Barat (UNSULBAR) di Majene. Kediaman resmi keluarga di Kompleks Dosen Unhas
Blok K-10, di Jl Sunu. Najmiah dekat dan dikenal oleh banyak
petinggi di Makassar. Anaknya, Dr Muhyina Muin adalah anggota DPRD Kota Makassar,
dari Partai Pakar Pangan. Najmiah disebut-sebut berada di balik keberhasilan
putrinya duduk sebagai legislator di kota ini.Dalam dua bulan terakhir, dengan
menggunakan tagline Perempuan Juga Bisa, Muhyina juga mengincar kursi "01
Makassar".
Seperti di banyak atribut melekat (stiker) di kaca
belakang mobil angkutan umum (pete-pete) dalam kota, Muhyina
menyebut diri sebagai Ketua Perhimpunan Perempuan Makassar. Sekretariat Tim
Pemenangannya mencolok di sebelah timur Al Markaz Al Islami, Jl Sunu, Makassar.Sapaan
lain yang menjadi panggilan akrab Hajjah Najmiah adalah "Bunda'. Wartawan
yang sering meliput di DPRD Makassar, atau di kantor balai kota atau, sering
mendengar aparat polisi yang mengenalnya, menyapanya dengan "Bunda".
Di kantor BPN Makassar di Jl AP Pettarani, ada juga yang menyebut awalan namanya dengan "puang aji". Badannya tambun subur, meski jika berjalan terlihat tergesa-gesa.Wartawan di Makassar, mengenal nama Hajjah Najmiah, banyak melalui sidang perdata dan pidana pertanahan di pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi, atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PT-TUN). Dalam beberapa sengkata lahan di kawasan Tanjung Bunga, atau di kawasan pantai barat Makassar, nama Najamiah banyak disebut-sebut.Ketika Tribun, coba mengetik nama Hajjah Najmiah di mesin pencari Google, di berita namanya selalu merujuk kasus sengketa tanah di Makassar. Dan sebagia besar namanya, jikia ditulis Hj Najmiah Muin, banyak merujuk ke laman direktori daftar putusan di Mahkamah Agung.
Di kantor BPN Makassar di Jl AP Pettarani, ada juga yang menyebut awalan namanya dengan "puang aji". Badannya tambun subur, meski jika berjalan terlihat tergesa-gesa.Wartawan di Makassar, mengenal nama Hajjah Najmiah, banyak melalui sidang perdata dan pidana pertanahan di pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi, atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PT-TUN). Dalam beberapa sengkata lahan di kawasan Tanjung Bunga, atau di kawasan pantai barat Makassar, nama Najamiah banyak disebut-sebut.Ketika Tribun, coba mengetik nama Hajjah Najmiah di mesin pencari Google, di berita namanya selalu merujuk kasus sengketa tanah di Makassar. Dan sebagia besar namanya, jikia ditulis Hj Najmiah Muin, banyak merujuk ke laman direktori daftar putusan di Mahkamah Agung.
Saat tribun, mencoba mengetik namanya di searching box
situs MA, setidaknya dalam tempo 0,26 detik, ada 61 tautan dokumen dalam
bentuk file PDF yang merujuk namanya. Dan rata-rata, soal kasus kasus perdata
pertanahan.
Dalam laman PDT Tempo, Desember 2009, nama najamiah sempat masuk istana presiden SBY, setelah Tim dari Mahkamah Agung memeriksa Haji Najamiah dalam perkara makelar kasus sengketa lahan seluas 1,6 hektar di Jl Urip Sumoharjo Makassar, tepat di depan eks terminal Panaikang"Orang terkenal di Makassar ini dilaporkan oleh ahli waris Sumang Bin Bidu, pemilik lahan di depan bekas Terminal Panaikang itu. Dia diperiksa bersama Ruddin Daeng Ngalli, ahli waris Sumang Bin Bidu. Ruddin lah yang menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 4 Desember 2009.Dalam surat itu ia menyebutkan bahwa Najamiah mendanai perkara lahan. Hasilnya, tergugat Susanto Teosdor, warga Jl Veteran dan Rais Bin Sumang, warga Jalan Urip Sumohardjo, memenangkan kasasi di Mahkamah Agung atas sengketa lahan tersebut.Ruddin Daeng Ngalli yang sempat keluar ruangan mengatakan bahwa dirinya melaporkan Najamiah atas pengakuan Haji Mustafa, warga Jalan Urip Sumohardjo yang mengatakan bahwa Najamiah mendanai perkara sengketa lahan itu.Mustafa dan Ruddin mendatangi dirinya dengan membawa amar putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa permohonan kasasi ditolak.
Dalam laman PDT Tempo, Desember 2009, nama najamiah sempat masuk istana presiden SBY, setelah Tim dari Mahkamah Agung memeriksa Haji Najamiah dalam perkara makelar kasus sengketa lahan seluas 1,6 hektar di Jl Urip Sumoharjo Makassar, tepat di depan eks terminal Panaikang"Orang terkenal di Makassar ini dilaporkan oleh ahli waris Sumang Bin Bidu, pemilik lahan di depan bekas Terminal Panaikang itu. Dia diperiksa bersama Ruddin Daeng Ngalli, ahli waris Sumang Bin Bidu. Ruddin lah yang menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 4 Desember 2009.Dalam surat itu ia menyebutkan bahwa Najamiah mendanai perkara lahan. Hasilnya, tergugat Susanto Teosdor, warga Jl Veteran dan Rais Bin Sumang, warga Jalan Urip Sumohardjo, memenangkan kasasi di Mahkamah Agung atas sengketa lahan tersebut.Ruddin Daeng Ngalli yang sempat keluar ruangan mengatakan bahwa dirinya melaporkan Najamiah atas pengakuan Haji Mustafa, warga Jalan Urip Sumohardjo yang mengatakan bahwa Najamiah mendanai perkara sengketa lahan itu.Mustafa dan Ruddin mendatangi dirinya dengan membawa amar putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa permohonan kasasi ditolak.
"Tapi, dia bilang bahwa Rais selaku tergugat
memenangkan perkara ini karena bantuan Najamiah," kata dia.Lantas apa
jawaban Najamiah? Ke pada wartawan dengan santai dia
menyebutkan, seluruh lahan yang dikuasainya memiliki dasar sah sesuai hukum
yang berlaku.
'"Semua tanah itu punya bukti kepemilikan sah. Ada
rinci, akte jual beli, izin pengoperan hak, sertifikat, dan bukti-bukti
lainnya,'' ujarnya, seraya mengeluh, karena ada-ada saja yang mempermasalahkan bukti
hak itu.''Jika ada yang mau sengketakan atau ada yang mengklaim, kami pasti
menang. Walaupun mereka mengklaim hingga Mahkamah Agung (MA), tegasnya, by yusweri
aliansi indonesi
00.58 | 0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)